Minggu, 05 Juni 2011

DEFENISI BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)

DEFINISI BUMN
Menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara, definisi BUMN adalah :
1. Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
2. Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
3. Perusahaan Perseroan Terbuka, yang selanjutnya disebut Persero Terbuka, adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
4. Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Jenis Badan Usaha Dan Kegiatan Ekonomi di Indonesia
1.Jenis-Jenis Usaha Dalam Bidang Ekonomi
a. Agraris
Usaha dalam bidang agraris menggunakan lahan tanah sebagai faktor produksi utama. Misalnya pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan.
Bidang agraris dapat menghasilkan bahan pangan seperti padi, sayur, daging, ikan dan susu. Bidang ini juga dapat menghasilkan bahan baku industri seperti tebu, cokelat kelapa sawit dan kapas.
b. Industri
Usaha bidang industri merupakan jenis usaha yang mengola bahan mentah menjadi bahan jadi, bahan mentah menjadi bahan setengah jadi, dan bahan setengah jadi menjadi bahan jadi.
• Bahan mentah adalah bahan yang perlu diolah dulu agar dapat memenuhi kebutuhan, misalnya kapas dan kayu gelondongan.
• Bahan setengah jadi adalah hasil olahan dari bahan mentah tapi masih perlu diolah lagi agar siap digunakan, contoh benag bagi industri tekstil dan tepung bagi industri roti.
• Bahan jadi adalah hasil akhir proses pengolahan yang sudah siap untuk digunakan, misalnya baju, sepeda dan televisi. Contoh Industri kecil : pengrajin sepatu, mebel, alat-alat rumah tangga, dan tahu tempe. Contoh Industri besar: perusahaan tekstil, mobil, semen dan elektronik.
c. Perdagangan
Usaha dalam bidang perdagangan adalah jenis usaha menjual barang-barang produksi kepada pihak lain tanpa mengola bahan tersebut. Misalnya pedagang beras, bahan bangunan dan makanan.
d. Jasa
Usaha bidang jasa adalah jenis usaha yang tidak menghasilkan benda melainkan memberikan pelayanan kepada pihak lain sesuai kebutuhan. Misalnya guru, dokter dan paramedis.
2. Pengelolaan Usaha
a- Usaha yang dikelola sendiri/perorangan
Usaha yang dikelola sendiri merupakan usaha yang didasarkan atas kepemilikan modal secara tunggal.
Kelebihan
1. Pemilik bebas mengatur usahanya
2. Semua keuntungan dapat dinikmati sendiri
3. Rahasia perusahaan terjamin
Kekurangan
1. Modal terbatas
2. Kemampuan tenaga pengelola terbatas
3. Kesinambungan usaha kurang terjamin
4. Semua resiko ditanggung sendiri
b. Usaha Yang Di Kelola Kelompok
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu
a. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
b. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan
c. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.
2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
a. Firma (Perusahaan Persekutuan)
Firma adalah badan usaha yang dimiliki oleh palaing sedikit dua orang. Kemajuan Firma dan semua resiko ditanggung bersama.
b. Persekutuan Komanditer (CV)
CV adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh beberapa orang . Pemilik modal dalam CV disebut anggota. Dalam CV terdapat dua macam keanggotaan, yaitu anggota aktif dan pasif. Anggota aktif bertanggung jawab penuh terhadap jalannya perusahaan. Anggota pasif hanya sevbatas pemilik modal.
c. Perseroan Terbatas (PT)
PT adalah badan usaha yang modalnya dihimpun dari beberapa orang melalui penjualan saham. Saham adalah surat tanda bukti keikutsertaan menjadi pemilik perusahaan. Setiap pemegang saham akan mendapatkan deviden yaitu laba perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham.
3. Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan . Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat dari lingkunganyya koperasi dabat dibagi menjadi:
1. Koperasi Sekolah
2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia
3. KUD
4. Koperasi Konsumsi
5. Koperasi Simpan Pinjam
6. Koperasi Produksi
Kegiatan Ekonomi Di Indonesia
1. Kegiatan Produksi
Produksi adalah kegiatan yang menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan. Pihak yang melakukan kegiatan produksi disebut Produsen.
2. Kegiatan Distribusi
Distribusi adalah kegiatan menyalurkan barang dari produsen ke konsumen. Pihak yang melakukan kegitan distribusi disebut distributor.
Pihak yang melakukan distribusi antara lain:
a. Agen; pihak yang ditujukan oleh produsen untuk menyalurkan produksinya
b. Pedagang Besar; pihak yang membeli barang dengan jumlah besar kemudian dijual lagi kepada pengecer
c. Pedagang Eceran; pihak yang bmenjual barang langsung kepada konsumen
3. Kegiatan Konsumsi
Konsumsi adalah kegiatan yang menghabiskan atau menggunakan hasil produksi . Pihak yang melakukan konsumsi di sebut konsumen
1. Jenis-Jenis Pasar
Pengertian Perusahaan
Pengertian atau definisi Perusahaan ialah suatu tempat untuk melakukan kegiatan proses produksi barang atau jasa.
2. Jenis – Jenis Pekerjaan
Pengertian Ekspor dan Impor dan Kegiatannya
Pengertian / Definisi Ekspor dan Impor Serta Kegiatannya Kegiatan menjual barang atau jasa ke negara lain disebut ekspor, sedangkan kegiatan membeli barang atau jasa dari negara lain disebut impor,
3. Prinsip – Hukum – Landasan Sistem Perbankan Syariah dan Ekonomi Syariah Islam (Bisnis Syariah)
Koperasi: Pengertian Sejarah Lambang & Gerakan Koperasi
Pengertian / Definisi Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
4. Pengertian Uang dan Jenis-Jenis Uang
Uang merupakan alat tukar dan alat pembayaran yang sah. pada masa-masa sebelumnya, pembayaran dilakukan dengan cara barter, yaitu barang ditukar dengan barang secara langsung. Sejarah Uang Pada jaman dahulu, jual beli dilakukan dengan sistem barter. Jenis Hutan Dan Fungsi Hutan
Macam/Jenis Hutan Di Indonesia Dan Fungsi Hutan Untuk Kehidupan Di Muka Bumi Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki hutan yang luas di dunia
5. Jenis – Jenis Air
JENIS – JENIS AIR Air merupakan sumber kehidupan yang tidak dapat tergantikan oleh apa pun juga. Tanpa air manusia, hewan dan tanaman tidak akan dapat hidup. Air di bumi dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
1. Air Tanah Air tanah adalah air yang berada di bawar permukaan tanah. Air tanah...
6. Jenis Tanah
JENIS – JENIS TANAH Indonesia adalah negara kepulauan dengan daratan yang luas dengan jenis tanah yang berbeda-beda.
Berikut ini adalah macam-macam / jenis-jenis tanah yang ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 1. Tanah Humus Tanah humus adalah tanah yang sangat subur terbentuk dari lapukan daun dan batang pohon di...

SUBJEK HUKUM INDONESIA LENGKAP

SUBJEK HUKUM
1.1 SUBJEK HUKUM
Subjek hukum adalah setiap makhluk yang memiliki,memperoleh,dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas:
• Manusia Biasa ( Naturlijke Person )
• Badan Hukum ( Rechts Person )
Sejak lahirnya setiap orang pasti menjadi subjek hukum, seseorang itu menjadi subjek hukum sampai pada saat meninggalnya. Baru setelah kematianyalah seseorang dianggap berhenti menjadi subjek hukum.
Badan hukum ialah suatu badan usaha yang berdasarkan hukum yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang telah dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga mempunyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya harus dilakukan atau diwakilkan melalui para pengurusnya.
Contoh-contoh badan hukum: PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, PN (Perusahaan Negara), Perjan (Perusahaan Jawatan), dan sebagainya.
Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk :
• Badan Hukum Publik ( Publik Rechts Person )
• Badan Hukum Privat ( Privat Rechts Person )




2.1 Obyek Hukum

Adapun objek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yaitu benda. Benda yaitu segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.

Jenis Obyek Hukum

Kemudian berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).
1) Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen):
a. Benda bergerak/tidak tetap
b. Benda tidak bergerak
2) Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan):
Hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal yakni :
a. Pemilikan (Bezit)
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
b. Penyerahan (Levering)
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
c. Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
d. Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.

Macam-macam pelunasan Hutang:
1) Jaminan Umum:
a)Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
b)Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
2) Jaminan Khusus:
a)Gadai
Hak yang diperoleh dari kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
b)Hipotik
Suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan.
c)Hak Tanggungan
Hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
d)Fidusia
Suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur.


SUMBER-SUMBER HUKUM
Yang dimaksud dengan sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa dan kalau dilanggar mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata.
A. Undang-Undang
Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dibuat serta dipelihara oleh Penguasa Negara.
Menurut Buys, Undang-undang itu mempunyai dua pengertian yakni:
1. Undang-undang dalam arti formal adalah setiap peraturan yang dibuat oleh pengundang-undangan dan isinya mengikat umum.
2. Undang-undang dalam arti materiil adalah setiap peraturan yang dibuat bukan oleh badan pengundang-undangan tapi isinya mengikat umum.
Syarat-syarat berlakunya suatu Undang-undang yang telah diundang-undangkan ialah diundang-undangkan dalam lembaran negara oleh Menteri sekretaris Negara.
Bagi setiap Undang-Undang yang telah diundangkan dalam lembaran negara, berlaku azas "FICTIE HUKUM" yang artinya setiap orang dianggap telah mengetahui adanya suatu Undang-undang yang telah diundang-undangkan.
Mulai berlakunya suatu Undang-undang yang telah diundang-undangkan adalah menurut tanggal yang ditentukan dalam Undang-undang itu sendiri, biasanya disebutkan dalam salah pasalnya bahwa Undang-undang ini mulai berlaku saat diundang-undangkan. Namun apabila tidak disebutkan dalam undang-undanganya, maka mulai berlakunya adalah 30 hari sesudah diundangkan dalam lembaran negara. (Untuk daerah Jawa dan Madura). dan 100 hari setelah diundangkan untuk daerah luar Jawa dan Madura.
B. Yurisprdensi
Yurisprudensi berarti keputusan hakim yang terdahulu yang diikuti oleh hakim dan dijadikan dasar keputusan hakim lain mengenai kasus yang sama.
Pekerjaan hakim pada hakekatnya sama dengna pekerjaan pembuat undang-undang. Keduanya memberikan peraturan yang harus diikuti. Perbedaannya bahwa pembuat undang-undang memberikan suatu peraturan yang disusun dalam kata-kata umum dan ditunjukan kepada siapa saja yang berada dalam keadaan yang diuraikan dalam undang-undang itu, sedangkan hakim memberikan suatu peraturan yang berlaku terhadap para pihak yang berperkara.

Ada tiga alasan mengapa seorang hakim mengikuti keputusan hakim lain, yaitu:
1. Keputusan hakim yang mempunyai kekuasaan terutama bila keputusan itu dibuat oleh Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi yang secara psikologis maka seorang hakim akan mengikuti hakim lain yang mempunyai kedudukan lebih tinggi.
2. Karena alasan praktis.
3. Karena sependapat dengan keputusan hakim lain dalam kasus yang sama.
C. Traktat
Traktat adalah perjajian yang diadakan antara dua negara atau lebih/ Bila traktat diadakan hanya oleh dua negara maka perjanjian itu disebut Bilateral, sedang kalau diadakan oleh banyak negara maka perjanjian itu disebut Multilateral.
Apabila ada traktat multirateal memberikan penempatan kepada negara-negara yang pada mulanya tidak turut mengadakan kemudian menjadi pihak, maka perjanjian itu merupakan traktat terbuka atau kolektif misalnya Piagam PBB.
Suatu traktat berlaku dan mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian berdasarkan pada suatu azas PACTA SUNT SERVANDA. artinya traktat itu mengikat dan berlaku sebagai peraturan hukum terhadap warga negara masing-masing negara yang mengadakannya. Oleh karena itu traktat dapat dikatakan merupakan sumber hukum.
D. KEBIASAAN
Menurut JHP. Bellepoid dalam bukunya "inleiding Tot Derecht Sweten Schap in Nederland" dikatakan bahwa "Hukum kebiasaan ini juga dinamakan kebiasaan saja, meliputi semua peraturan-peraturan yang walaupun tidak ditetapkan Oleh Pemerintah, tetapi ditaati oleh seluruh rakyat, karena mereka yakin bahwa peraturan itu berlaku sebagai hukum".
Sehingga dengan demikian jelas bahwa kebiasaan (hukum kebiasaan). merupakan sumber hukum. Untuk timbulnya hukum kebiasaan itu diperlukan syarat-syarat tertentu yaitu:
1. Harus ada perbuatan atau tindakan yan semacam dalam keadaan yang sama dan harus selalu diketahui bahwa tidak usah seluruh rakyat ikut menimbulkan kebiasaan itu hanyalah golongan orang-orang yang berkepentingan saja, bahkan yang berada dalam keadaan yang tertentu dan yang mengikuti suatu hubungan yang tertentu kebiasaan-kebiasaan setempat dibentuk oleh pendudukan dari tempat itu.
2. Harus ada keyakinan hukum daripada golongan orang-orang yang berkepentingan. Keyakinan hukum ini dalam bahasa latin. " Jumo juris Seu Necessitatis". dan keyakina hukum ini mempunyai dua arti:
a. Keyakina hukum dalam arti materiil, artinya suatu keyakinan bahwa hukum, atau keyakinan bahwa suatu aturan itu memuata hukum yang baik. Jadi yang dilihat isinya, apakah isi suatu aturan itu baik atau tidak.

b. Keyakina hukum dalam arti formil, artinya orang yakin bahwa aturan itu harus diikuti dengan taat dan dengan tidak mengingat akan nilai dari isi aturan tersebut.
Jadi dapat dikatakan: Hukum kebiasaan adalah kaidah kebiasaan yang diberikan sanksi hukum
E. PENDAPAT AHLI HUKUM/DOKTRIN
Pendapat para ahli hukum/tujuan hukum yang terkenal juga mempunyai kekeuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh Hakim.
Ddialam Yurisprudnsi kita lihat bahwa hakim sering berpegang pada pendapat seporang atau beberapa orang sarjan hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum. Hakim sering menyebut pendapat seoranng sarjana hukum mengenai soal yang harus diselesaikannya. Sehingga pendapat itu menjadi dasar keputusan hakim tersebut.

Jadi pendapat serjana Hukum tersebut menjadi sumber hukum melalui Yurisprudsi. Dalam hubungan internasional terutama pendapat ahli/Sarjana hukum mempunyai pengaruh yang sangat besar. Bagi Hukum internasional pendapat para sarjana hukum merupakan sumber hukum yang sangat penting.










Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
Pengertian Hukum
Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hokum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak intuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelangarnya.
Tujuan Hukum
Dengan adanya HUkum di Indonesia maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hokum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum dapat di lihat dari segi :
1. Sumber-sumber hokum Material
2. Sumber-sumber hokum formal yaitu :
1. Undang-undang (statute)
2. Kebiasaan (costum)
3. Keputusan-keputusan hakim
4. Traktat (treaty)
5. Pendapat Sarjana hokum (doktrin)
Kodifikasi Hukum
Adalah pembukuan jenis-jenis hokum tertulis dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Dari segi bentuknya hukum di bagi dua,
1. Hukum tertulis
2. Hukum tak tertulis
Kaidah atau Norma
Tujuan Norma adalah untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik aman dan tertib. Contoh jenis dan macam norma :
1. Norma Sopan Santun
2. Agama
3. Hukum
Pengertian ekonomi
Menurut M.Manulang ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran. Istilah ekonomi berasal dari nahasa Yunani, Oikos berarti rumah tangga,dan Nomos berarti aturan.
Adapun ilmu ekonomi di bagi menjadi 3,yaitu :
1. Deskriptif
2. Teori
• Ekonomi Mikro
• Ekonomi Makro
1. Terapan
Hukum Ekonomi
Adalah suatu hubungan sebab akibat pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Adanya hukum ekonomi di latar belakangi oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Hukum ekonomi di bagi menjadi 2 yaitu:
1. Hukum ekonomi pembangunan
2. Hukum ekonomi social
Tujuan hukum
Tujuan hukum yang bersifat universal adalah ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
Teori yang membahas masalah hukum.
1. Teori etis, mengajarkan bahwa hukum semata-mata menghendaki keadilan. Teori ini dinamakan teori etis karena isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai ap ayang adil dan apa yang tidak adil.
2. Teori utilitas, berpendapat bahwa hukum bertujuan mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang sebanyak-banyaknya. Kepastian melalui bagi perseorangan merupakan tujuan hukum dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah dan bersifat umum, namun tidak memperhatikan unsur keadilan.
Jenis Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
1.Hukum ekonomi pembangunan,
adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.

2.Hukum ekonomi social
adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia indonesia.

Sementara itu, hukum Indonesia menganut asas sebagai berikut :
1.Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
2.Asas manfaat
3.Asas demokrasi pancasila
4.Asas adil dan merata
5.Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan
6.Asas hukum
7.Asas kemandirian
8.Asas keuangan
9.Asas ilmu pengetahuan
10.Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat
11.Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan
12.Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.

Tujuan hukum
1. Menurut Prof. Van Apeldoorn ialah mengatur pergaulan manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.
2. Menurut Prof. R. Soebekti, SH tujaun hukum ialah mengabdi kepada tujuan negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya. Pelayanan tujuan negara tersebut dilaksanakan dengan menyelenggarakan "keadilan" dan "ketertiban" merupakan syarat yang pokok untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.
Aristoteles menyatakan bahwa tujuan hukum adalah menghendaki keadilan.
a. Macam-macam keadilan menurut Aristoteles ialah sebagai beriktu:
1. Keadilan distributif atau Justitia distributiva.
2. Keadilan kumulatif atau Justitia cummulativa
Perbedaan antara kedua keadilan tersebut ialah sebagai berikut:
1. Keadilan distibutif merupakan sesuatu keadilan yang diberikan kepada setiap orang didasarkan atas jasa-jasanya atau pembagian menurut hak masing-masing. Keadilan distributif berperan dalam hubungan masyarakat antara masyarakat dengan perseorangan. Disini pengertian keadilan bukan persamaan, melainkan perbandingan.
2. Keadilan kumulatif adalah suatu keadilan yang diterima oleh masing-maisng anggota tanpa mempedulikan jasa masing-masing. Keadilan kumulatif berperan pada tukar-menukar. Antar barang yang dikehendaki sama banyaknya atau nilainya. keadilan kumulatif lebih menguasai hubungan antar perorangan.
Wanprestasi
Suatu perjanjian dapat terlaksana dengan baik apabila para pihak telah memenuhi prestasinya masing-masing seperti yang telah diperjanjikan tanpa ada pihak yang dirugikan.Tetapi adakalanya perjanjian tersebut tidak terlaksana dengan baik karena adanya wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak atau debitur.
Perkataan wanprestasi berasal dari bahasa Belanda, yang artinya prestasi buruk. Adapun yang dimaksud wanprestasi adalah suatu keadaan yang dikarenakan kelalaian atau kesalahannya, debitur tidak dapat memenuhi prestasi seperti yang telah ditentukan dalam perjanjian dan bukan dalam keadaan memaksa.
Bentuk-bentuk dari wanprestasi yaitu:
1) Tidak memenuhi prestasi sama sekali; Sehubungan dengan dengan debitur yang tidak memenuhi prestasinya maka dikatakan debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali.
2) Memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya; Apabila prestasi debitur masih dapat diharapkan pemenuhannya, maka debitur dianggap memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya.
3) Memenuhi prestasi tetapi tidak sesuai atau keliru.
Debitur yang memenuhi prestasi tapi keliru, apabila prestasi yang keliru tersebut tidak dapat diperbaiki lagi maka debitur dikatakan tidak memenuhi prestasi sama sekali.
Sedangkan menurut Subekti, bentuk wanprestasi ada empat macam yaitu:
1) Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan;
2) Melaksanakan apa yang dijanjikannya tetapi tidak sebagaimana dijanjikannya;
3) Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
4) Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni
1. Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
Ganti rugi sering diperinci meliputi tinga unsure, yakni:
a. Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak;
b. Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibat oleh kelalaian si debitor;
c. Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.
2. Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata.
Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.
3. Peralihan Risiko
Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH perdata.
Hukum Perjanjian
Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji pada seseorag yang lain atau dimana orang tersebut saling berjanji untuk melakukan suatu hal. Peristiwa perjanjian tersebut timbul dari suatu hubungan yang dinamakan perserikatan adalah perjanjian.
1. Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi : “Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
2. Menurut Rutten
Perjanjian adalah perbuatan hokum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hokum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang-orang yang ditujukan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak secara timbal balik.
3. Menurut adat
Perjanjian menurut adat disini adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa dibelakang (atau juga dapat terjadi pembayaran dimuka).
Mengenal Hukum Perjanjian
Dalam melaksanakan kegiatan PPK, seringkali kita harus membuat perikatan ataupun perjanjian dengan pihak ketiga. Setidaktidaknyapada tahap MAD I telah ada perikatan antar warga kecamatan untuk melaksanakan PPK sesuai mekanisme dan prosedur, dan jika terjadi pelanggaran maka akan dikenai sanksi-sanksi. Perikatan juga terbangun ketika masyarakat melakukan perjanjian pinjam-meminjam dalam kegiatan UEP antara UPK dengan kelompok dan antara kelompok dengan anggotanya. Begitu pula pada saat pengadaan barang berupa perjanjian jual beli ataupun sewa menyewa alat. Apakah sesungguhnya perikatan itu? Apa pula beda dengan perjanjian? Untuk lebih jelas mengenai apa dan bagaimana perikatan dan perjanjian, mari kita kupas bersama-sama. Pada prinsipnya perikatan adalah seuatu hubungan hukum antara dua pihak, dimana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak lain dan yang lain berkewajiban memenuhi tuntutan tersebut. Sedangkan perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain, atau dimana dua pihak saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Berangkat dari devinisi diatas maka dapat disimpulkan bahwa suatu Perjanjian akan menimbulkan perikatan
Hukum Perikatan
Dalam bahasa Belanda, istilah perikatan dikenal dengan istilah “verbintenis”. Istilah perikatan tersebut lebih umum digunakan dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan diartikan sebagai sesuatu yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Namun, sebagaimana telah dimaklumi bahwa buku III BW tidak hanya mengatur mengenai ”verbintenissenrecht” tetapi terdapat juga istilah lain yaitu ”overeenkomst”.
Dalam berbagai kepustakaan hukum Indonesia memakai bermacam-macam istilah untuk menterjemahkan verbintenis danovereenkomst, yaitu :
1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Subekti dan Tjiptosudibio menggunakan istilah perikatan untuk verbintenis dan persetujuan untuk overeenkomst.
2. Utrecht dalam bukunya Pengantar Dalam Hukum Indonesia memakai istilah Perutangan untukverbintenis dan perjanjian untukovereenkomst.
3. Achmad Ichsan dalam bukunya Hukum Perdata IB, menterjemahkan verbintenis dengan perjanjian dan overeenkomst dengan persetujuan.

Berdasarkan uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa dalam bahasa Indonesia dikenal tiga istilah terjemahan bagi ”verbintenis” yaitu :
1. perikatan.
2. perutangan.
3. perjanjian.
Sedangkan untuk istilah ”overeenkomst” dikenal dengan istilah terjemahan dalam bahasa Indonesia yaitu :
1. perjanjian.
2. persetujuan.
Hukum Perikatan adalah hukum yang mengatur hubungan yang bersifat kehartaan antara dua orang atau lebih.Yang menjadi objek percintaan ialah prestasi, yaitu hal pemenuhan perikatan. Macam-macam prestasi adalah:
(1) Memberikan sesuatu, yaitu membayar harga, menyerahkan barang, dan sebagainya.
(2) Berbuat sesuatu, yaitu memperbaiki barang rusak, membongkar bangunan, karena putusan pengadilan, dan sebagainya.
(3) Tidak berbuat sesuatu, yaitu tidak mendirikan bangunun, tidak memakai merek tertentu karena putusan pengadilan.
Azas-azas dalam hukum perikatan
Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
• Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
• Asas konsensualisme Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.


Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah
1. Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan tersebut.
2. Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian Cakap untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan.
3. Mengenai Suatu Hal Tertentu Mengenai suatu hal tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak.
4. Suatu sebab yang Halal Suatu sebab yang halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.
HAPUSNYA PERIKATAN
PERIHAL HAPUSNYA PERIKATAN
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1381 menyebutkan sepuluh macam cara hapusnya perikatan yaitu :
1. karena pembayaran;
Pembayaran adalah pelaksanaan atau pemenuhan tiap perjanjian secara suka rela, artinya tidak dengan paksaan atau eksekusi. Tiap pembayaran yang sah dapat dipenuhi oleh siapa pun yang berkepentingan, seperti orang yang turut berutang atau penanggung utang. Pembayaran yang sah juga dapat dipenuhi oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan, asal pihak ketiga itu bertindak atas nama dan untuk melunasi utang debitur, atau asal ia tidak mengambil alih hak-hak kneditur sebagai pengganti jika ía bertindak atas namanya sendiri. (ps. 1383)
Agar suatu pembayaran untuk melunasi suatu utang berlaku sah, orang yang melakukannya haruslah pemilik mutlak barang yang dibayarkan dan pula berkuasa untuk memindahtangankan barang itu. Meskipun demikian, pembayaran sejumlah uang atau suatu barang lain yang dapat dihabiskan, tak dapat diminta kembali dan seseorang yang dengan itikad baik telah menghabiskan barang yang telah dibayarkan itu, sekalipun pembayaran itu dilakukan oleh orang yang bukan pemiliknya atau orang yang tak cakap memindahtangankan barang itu.
Tata cara pembayaran menurut KUHPer adalah :
Ø Dilakukan oleh kreditur atau perwakilannya.
Ø Dilakukan denganitikad baik.
Ø Pembayaran dilakukan ditempat yang disepakati oleh kreditur
Mengenai pembayaran sewa rumah, sewa tanah, tunjangan tahunan untuk nafkah, bunga abadi atau bunga cagak hidup, bunga uang pinjaman, dan pada umumnya segala sesuatu yang harus dibayar tiap tahun atau tiap waktu yang lebih pendek, maka dengan adanya tiga surat tanda pembayaran tiga angsuran berturut-turut, timbul suatu persangkaan bahwa angsuran-angsuran yang Iebih dahulu telah dibayar lunas, kecuali jika dibuktikan sebaliknya.Biaya yang harus dikeluarkan untuk menyelenggarakan pembayaran, ditanggung oleh debitur.
Seorang yang mempunyai berbagai utang, pada waktu melakukan pembayaran berhak menyatakan utang mana yang hendak dibayarnya. Seorang yang mempunyai utang dengan bunga, tanpa izin kreditur, tak dapat melakukan pembayaran untuk pelunasan uang pokok lebih dahulu dengan menunda pembayaran bunganya. Pembayaran yang dilakukan untuk uang pokok dan bunga, tetapi tidak cukup untuk melunasi seluruh utang, digunakan terlebih dahulu untuk melunasi bunga.
Jika seseorang, yang mempunyai berbagai utang uang, menerima suatu tanda pembayaran sedangkan kreditur telah menyatakan bahwa apa yang diterimanya itu adalah khusus untuk melunasi salah satu di antara utang-utang tersebut, maka tak dapat lagi debitur menuntut supaya pembayaran itu dianggap sebagai pelunasan suatu utang yang lain, kecuali jika oleh pihak kreditur telah dilakukan penipuan, atau debitur dengan sengaja tidak diberitahu tentang adanya pernyataan tersebut.
Jika tanda pembayaran tidak menyebutkan untuk utang mana pembayaran dilakukan, maka pembayaran itu harus dianggap sebagai pelunas utang yang pada waktu itu paling perlu dilunasi debitur di antara utang-utang yang sama-sama dapat ditagih, maka pembayaran harus dianggap sebagai pelunasan utang yang dapat ditagih lebih dahulu daripada utang-utang lainnya, meskipun utang yang terdahulu tadi kurang penting sifatnya daripada utang-utang lainnya itu. Jika utang-utang itu sama sifatnya, maka pelunasan harus dianggap berlaku untuk utang yang paling lama, tetapi jika utang-utang itu dalam segala-galanya sama, maka pelunasan harus dianggap berlaku untuk masing-masing utang menurut imbangan jumlah masing-masing. Jika tidak ada satu pun yang sudah dapat ditagih, maka penentuan pelunasan harus dilakukan seperti dalam hal utang-utang yang sudah dapat ditagih.
Subrogasi atau perpindahan hak kreditur kepada seorang pihak ketiga yang membayar kepada kreditur, dapat terjadi karena persetujuan atau karena undang-undang (Pasal 1400).
Perpindahan itu terjadi karena persetujuan :
1. bila kreditur, dengan menenima pembayanan dan pihak ketiga, menetapkan bahwa orang ini akan menggantikannya dalam menggunakan hak-haknya, gugatan-gugatannya, hak-hak istimewa dan hipotek-hipoteknya terhadap debitur; Subrogasi mi harus dinyatakan dengan tegas dan dilakukan bersamaan dengan waktu pembayaran.
2. bila debitur menjamin sejumlah uang untuk melunasi utangnya, dan menetapkan bahwa orang yang meminjamkan uang itu akan mengambil alih hak-hak kreditur, agar subrogasi ini sah, baik perjanjian pinjam uang maupun tanda pelunasan, harus dibuat dengan akta otentik, dan dalam surat perjanjian pinjam uang harus diterangkan bahwa uang itu dipinjam guna melunasi utang tersebut; sedangkan dalam surat tanda pelunasan hams diterangkan bahwa pembayaran dilakukan dengan uang yang dipinjamkan oleh kreditur baru. Subrogasi ini dilaksanakan tanpa bantuan kreditur.
Subrogasi terjadi karena undang-undang:
1. untuk seorang kreditur yang melunasi utang seorang debitur kepada seorang kreditur lain, yang berdasarkan hak istimewa atau hipoteknya mempunyai suatu hak yang lebih tinggi danpada kreditur tersebut pertama;
2. untuk seorang pembeli suatu barang tak bergerak, yang memakai uang harga barang tersebut untuk melunasi para kreditur, kepada siapa barang itu diperikatkan dalam hipotek;
3. untuk seorang yang tenikat untuk melunasi suatu utang bersama-sama dengan orang lain, atau untuk orang lain dan berkepentingan untuk membayar utang itu;
4. untuk seorang ahli waris yang telah membayar utang-utang warisan dengan uangnya sendiri, sedang ia menerima warisan itu dengan hak istimewa untuk mengadakan pencatatan tentang keadaan harta peninggalan itu.
Subrogasi yang ditetapkan dalam pasal-pasal yang lalu terjadi, baik terhadap orang-orang penanggung utang maupun terhadap para debitur, subrogasi tersebut tidak dapat mengurangi hak-hak kreditur jika ia hanya menerima pembayaran sebagian; dalam hal in ia dapat melaksanakan hak-haknya mengenai apa yang masih harus dibayar kepadanya, lebih dahulu daripada orang yang memberinya suatu pembayaran sebagian.
2. penawaran pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan
Jika kreditur menolak pembayaran, maka debetur dapat melakukan penawaran pembayaran tunai atas apa yang harus dibayarnya, dan jika kreditur juga menolaknya,, maka debitur dapat menitipkan uang atau barangnya kepada Pengadilan. Penawaran demikian, yang diikuti dengan penitipan, membebaskan debitur dan berlaku baginya sebagai pembayaran, asal penawaran itu dilakukan menurut undang-undang, sedangkan apa yang dititipkan secara demikian adalah atas tanggungan kreditur.
Agar penawaran yang demikian sah, perlu:
Ø Penawaran itu dilakukan kepada seorang kreditur atau wakilnya;
Ø Orang yang berkuasa untuk membayar;
Ø Penawaran itu mengenai seluruh uang pokok yang dapat dituntut dan bunga yang dapat ditagih serta biaya yang telah ditetapkan, tanpa mengurangi penetapan kemudian;
Ø Ketetapan waktu telah tiba jika itu dibuat untuk kepentingan kreditur;
Ø Syarat yang menjadi beban utang telah terpenuhi.
Ø Penawaran itu dilakukan di tempat yang menunut persetujuan pembayaran;
Ø Penawaran itu dilakukan oleh seorang Notaris atau juru sita, masing-masing disertai dua orang saksi.
Agar suatu penyimpanan sah, tidak perlu adanya kuasa dan Hakim cukuplah:
Ø Dengan disampaikan keterangan;
Ø Dengan menitipkannya pada kas penyimpanan atau penitipan di kepaniteraan pada Pengadilan yang akan mengadilinya;
Ø Oleh Notaris atau jurusita, masing-masing disertai dua orang saksi
Ø Jika kreditur tidak datang untuk menerimanya, berita acara tentang penitipan diberitahukan kepadanya, dengan peringatan untuk mengambil apa yang dititipkan itu.
Biaya yang dikeluarkan unituk menyelenggarakan penawaran pembayaran tunai dan penyimpanan harus dipikul oleh kreditur, jika hal itu dilakukan sesuai dengan undang-undang. Selama apa yang dititipkan itu tidak diambil oleh kreditur, debitur dapat mengambilnya kembali, dalam hal itu orang-orang yang turut berutang dan para penanggung utang tidak dibebaskan.

3. pembaharuan hutang (novasi)
Pembaruan utang adalah suatu perbuatan dimana seorang debitur membuat suatu perikatan utang baru untuk kepentingan kreditur yang menggantikan utang lama, yang dihapuskan karenanya. Pembaruan utang hanya dapat dilakukan antara orang-orang yang cakap untuk mengadakan perikatan.
Pembaruan utang tidak dapat hanya dikira-kira; kehendak seorang untuk mengadakannya harus terbukti dan isi akta. Pembaruan utang dengan penunjukan seorang debitur baru untuk mengganti yang lama, dapat dijalankan tanpa bantuan debitur pertama.
Pemberian kuasa atau pemindahan, dengan mana seorang debitur memberikan kepada seorang kreditur seorang debitur baru yang mengikatkan dirinya kepada kreditur, tidak menimbulkan suatu pembaruan utang, jika kreditur tidak secara tegas mengatakan bahwa ia bermaksud membebaskan debitur yang melakukan pemindahan itu dan perikatannya.
4. kompensasi atau perhitungan hutang timbal balik
Jika dua orang saling berutang, maka terjadilah antara mereka suatu perjumpaan utang yang menghapuskan utang-utang kedua orang tersebut. Perjumpaan terjadi demi hukum, bahkan tanpa setahu debitur, dan kedua utang itu saling menghapuskan pada saat utang itu bersama-sama ada, bertimbal balik untuk jum!ah yang sama.
Perjumpaan hanya terjadi antara dua utang yang dua-duanya berpokok sejumlah utang, atau sejumlah barang-barang yang dapat dihabiskan dan dan jenis yang sama, dan yang dua-duanya dapat diselesaikan dan ditagih seketika. Bahan makanan, gandum dan hasil-hasil pertanian yang penyerahannya tidak dibantah dan harganya dapat ditetapkan menurut catatan harga atau keterangan lain yang biasa dipakai di Indonesia, dapat diperjumpakan dengan sejumlah uang yang telah diselesaikan dan seketika dapat ditagih.
Semua penundaan pembayaran kepada seseorang tidak menghalangi suatu perjumpaan utang. Perjumpaan terjadi tanpa membedakan sumber piutang kedua belah pihak itu, kecuali:
1. bila dituntut pengembalian suatu banang yang secara berlawanan dengan hukum dirampas dan pemiliknya;
2. bila apa yang dituntut adalah pengembalian suatu barang yang dititipkan atau dipinjamkan;
3. terhadap suatu utang yang bersumber pada tunjangan nafkah yang telah dinyatakan tak dapat disita.
Seorang penanggung utang boleh memperjuangkan apa yang wajib dibayar kepada debitur utama, tetapi debitur utama tak diperkenankan memperjumpakan apa yang harus dibayar kreditur kepada penanggung utang. Debitur dalam perikatan tanggung menanggung, juga tidak boleh memperjumpakan apa yang harus dibayar kreditur kepada debitur lain.
Seorang debitur yang secara murni dan sederhana telah menyetujui pemindahan hak-hak yang dilakukan oleh kreditur kepada seorang pihak ketiga, tak boleh lagi menggunakan terhadap pihak ketiga ini suatu perjumpaan utang yang sedianya dapat diajukan kepada kreditur sebelum pemindahan hak-hak tersebut. Pemindahan hak-hak yang tidak disetujui oleh debitur, tetapi telah diberitahukan kepadanya, hanyalah menghalangi perjumpaan utang-utang yang lahir sesudah pemberitahuan tersebut.
Perikatan pengguhan hanya suatu buntut belaka dari perikatan pokok , yaitu perjanjian pinjaman uang antara si berhutang dan si piutang.
5. percampuran hutang
Percampuran hutang adalah suatu kedudukan dimana kreditur dan debitur berkumpul pada satu orang, maka terjadilah demi hukum suatu percampuran utang dan oleh sebab itu piutang dihapuskan.
Percampuran yang terjadi pada diri penanggung utang, sekali-kali tidak mengakibatkan hapusnya utang pokok. Percampuran yang terjadi pada diri salah satu dan pada debitur tanggung-menanggung, tidak berlaku untuk keuntungan para debitur tanggung-menanggung lain hingga melebihi bagiannya dalam utang tanggung-menanggung.
6. pembebasan hutang
Pengembalian sepucuk surat piutang di bawah tangan yang asli secara sukarela oleh kreditur kepada debitur, bahkan juga terhadap orang-orang lain yang turut berutang secara tanggung- menanggung. Pembebasan suatu utang atau pelepasan menurut persetujuan untuk kepentingan salah seorang debitur dalam perikatan tanggung-menanggung, membebaskan semua debitur yang lain, kecuali jika kreditur dengan tegas menyatakan hendak mempertahankan hak-haknya terhadap orang-orang tersebut terakhir; dalam hal itu, ia tidak dapat menagih piutangnya sebelum dikurangkan bagian dan debitur yang telah dibebaskan olehnya.
Pengambilan barang yang diberikan dalam gadai tidaklah cukup untuk menjadikan alasan dugaan tentang pembebasan utang. Pembebasan suatu utang atau pelepasan menurut persetujuan yang diberikan kepada debitur utama, membebaskan para penanggung utang. Pembebasan yang diberikan kepada salah seorang penanggung utang, tidak membebaskan para penanggung lainnya.
Apa yang telah diterima kreditur dan seorang penanggung Utang sebagai pelunasan tanggungannya, harus dianggap telah dibayar untuk mengurangi utang yang bersangkutan, dan harus digunakan untuk melunasi utang debitur utama dan tanggungan para penanggung lainnya.
7. hapusnya barang yang dimaksudkan dalam perjanjian
Jika barang tertentu yang menjadi pokok persetujuan musnah, tak dapat diperdagangkan, atau hilang hingga tak diketahui sama sekali apakah barang itu masih ada, atau tidak, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar kesalahan debitur dan sebelum ia lalai menyerahkannya. Bahkan meskipun debitur lalai menyerahkan suatu barang, yang sebelumnya tidak ditanggung terhadap kejadian-kejadian yang tak terduga, perikatan tetap hapus jika barang itu akan musnah juga dengan cara yang sama di tangan kreditur, seandainya barang tersebut sudah diserahkan kepadanya. Debitur diwajibkan membuktikan kejadian tak terduga yang dikemukakannya. Dengan cara bagaimanapun suatu barang hilang atau musnah, orang yang mengambil barang itu sekali-kali tidak bebas dan kewajiban untuk mengganti harga.
Jika barang yang terutang musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang di luar kesalahan debitur, maka debitur, jika ia mempunyai hak atau tuntutan ganti rugi mengenai barang tersebut, diwajibkan memberikan hak dan tuntutan tersebut kepada kreditur.
8. pembatalan perjanjian
Semua perikatan yang dibuat oleh anak yang belum dewasa, atau orang-orang yang berada di bawah pengampuan adalah batal demi hukum. Jika tata cara yang ditentukan untuk sahnya perbuatan yang menguntungkan anak-anak yang behum dewasa dan orang-orang yang berada di bawah pengampuan telah terpenuhi, atau jika orang yang menjalankan kekuasaan orangtua, wali atau pengampu telah melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak melampaui batas-batas kekuasaannya, maka anak-anak yang belum dewasa dan orang-orang yang berada di bawah pengampuan itu dianggap telah melakukan sendiri perbuatan-perbuatan itu setelah mereka menjadi dewasa atau tidak lagi berada di bawah pengampuan, tanpa mengurangi hak mereka untuk menuntut orang yang melakukan kekuasaan orangtua, wali atau pengampu itu bila ada alasan untuk itu.
Ketentuan pasal yang lalu tidak berlaku untuk perikatan yang timbul dan suatu kejahatan atau pelanggaran atau dan suatu perbuatan yang telah menimbulkan kerugian bagi orang lain. Begitu juga kebelumdewasaan tidak dapat diajukan sebagai alasan untuk melawan perikatan yang dibuat oleh anak-anak yang belum dewasa dalam perjanjian perkawinan dengan mengindahkan ketentuan Pasal 1601g, atau persetujuan perburuhan yang tunduk pada ketentuan Pasal 1601h.
Perikatan yang dibuat dengan paksaan, penyesatan atau penipuan, menimbulkan tuntutan untuk membatalkannya. Dengan alasan telah dirugikan, orang-orang dewasa, dan juga anak-anak yang belum dewasa bila mereka dapat dianggap sebagai orang dewasa, hanyalah dapat menuntut pembatalan penikatan yang telah mereka buat dalam hal-hal khusus yang ditetapkan undang-undang.
Batas waktu standar batalnya suatu perikatan adalah lima tahun. Tuntutan untuk pernyataan batalnya suatu perikatan, gugur jika perikatan itu dikuatkan secara tegas atau secara diam-diam, sebagai berikut: oleh anak yang belum dewasa, setelah ia menjadi dewasa; oleh orang yang berada di bawah pengampuan, setelah pengampuannya dihapuskan, oleh perempuan bersuami yang bertindak tanpa bantuan suaminya, setelah perkawinannya bubar; oleh orang yang mengajukan alasan adanya paksaan, penyesatan atau penipuan, setelah paksaan itu berhenti atau setelah penyesatan atau penipuan itu diketahuinya.

PERJANJIAN KHUSUS
1. Perjanjian Jual Beli
Perjanjian jual-beli merupakan jenis perjanjian timbal balik yang melibatkan dua pihak yaitu penjual dan pembeli. Kedua belah pihak yang membuat perjanjian jual-beli masing-masing memiliki hak dan kewajiban untuk melaksanakan isi perjanjian yang mereka buat. Sebagaimana umumnya, perjanjian merupakan suatu lembaga hukum yang berdasarkan asas kebebasan berkontrak dimana para pihak bebas untuk menentukan bentuk dan isi jenis perjanjian yang mereka buat.
Sudikno Mertokusumo (1996:103) mendefinisikan perjanjian sebagai hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Suatu perjanjian didefinisikan sebagai hubungan hukum karena didalam perjanjian itu terdapat dua perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yaitu perbuatan penawaran (offer, aanbod) dan perbuatan penerimaan (acceptance, aanvaarding).
Dalam pasal 1457 KUHPerd disebutkan bahwa jual-beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan,dan pihak yang satu lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan.
Jadi pengertian jual-beli menurut KUHPerd adalah suatu perjanjian bertimbal balik dalam mana pihak yang satu (penjual) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang, sedang pihak yang lainnya (pembeli) untuk membayar harga yang terdiri atas sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak milik tersebut (Subekti, 1995: 1)
Perjanjian jual-beli dalam KUHPerd menentukan bahwa obyek perjanjian harus tertentu, atau setidaknya dapat ditentukan wujud dan jumlahnya pada saat akan diserahkan hak milik atas atas barang tersebut kepada pembeli.
Sementara itu, KUHPerd mengenal tiga macam barang yaitu barang bergerak, barang tidak bergerak (barang tetap), dan barang tidak berwujud seperti piutang, penagihan, atau claim.
1. Hak dan Kewajiban Penjual.
Penjual memiliki dua kewajiban utama yaitu menyerahkan hak milik atas barang dan barang menanggung kenikmatan tenteram atas barang tersebut dan menanggung cacat tersembunyi. Sebaliknya embeli memiliki hak atas pembayaran harga barang, hak untuk menyatakan pembatalan berdasarkan pasal 1518 KUHPerd dan hak reklame.
2. Hak dan Kewajiban Pembeli.
Pembeli berkewajiban membayar harga barang sebagai imbalan haknya untuk menuntut penyerahan hak milik atas barang yang dibelinya. Pembayaran harga dilakukan pada waktu dan tempat yang ditetapkan dalam perjanjian.
Harga tersebut harus berupa uang. Meski mengenai hal ini tidak ditetapkan oleh undang-undang namun dalam istilah jual-beli sudah termaktub pengertian disatu pihak ada barang dan dilain pihak ada uang (Subekti, 1995: 21).
Dalam KUHPerd, upaya hukum bagi penjual dan pembeli dalam perjanjian jual beli diatur dalam Buku III. Dalam hal terjadi wanprestasi dan wanprestasi khusus terdapat ketentuan pasal 1266-1243 dan dalam hal ganti kerugian diatur dalam pasal 1243-1252 KUHPerd.
2. Perjanjian Sewa Menyewa
Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan pelbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak. Pihak yang menyewakan karena sifat persetujuan dan tanpa perlu adanya suatu janji, wajib untuk;
1. menyerahkan barang yang disewakan kepada penyewa;
2. memelihara barang itu sedemikian rupa sehingga dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksud;
3. memberikan hak kepada penyewa untuk menikmati barang yang disewakan itu dengan tenteram selama berlangsungnya sewa.
Jika barang yang disewakan cacat penyewa diharuskan untuk menggantinya. Pihak yang menyewakan tidak diperkenankan selama waktu sewa, mengubah bentuk atau susunan barang yang disewakan.
Jika dalam masa sewa pada barang yang disewakan itu terpaksa diadakan pembetulan-pembetulan yang tidak dapat ditunda sampai berakhirnya masa sewa, maka penyewa harus menerimanya betapapun beratnya kesusahan yang disebabkannya, dan meskipun selama dilakukannya pembetulan-pembetulan itu ia terpaksa kehilangan sebagian dari barang yang disewakan. Tetapi jika pembetulan-pembetulan itu berlangsung lebih lama dari empat puluh hari, maka harga sewa harus dikurangi menurut banyaknya waktu yang tersita dan bagian barang sewa yang tidak dapat dipakai oleh penyewa. Jika pembetulan-pembetulan sedemikian rupa sifatnya, sehingga barang sewa yang perlu ditempati oleh penyewa dan keluarganya tak dapat didiami, maka penyewa dapat memutuskan sewanya.
Penyewa, jika tidak diizinkan, tidak boleh menyalahgunakan barang yang disewanya atau melepaskan sewanya kepada orang lain, atas ancaman pembatalan persetujuan sewa dan penggantian biaya, kerugian dan bunga sedangkan pihak yang menyewakan, setelah pembatalan itu, tidak wajib menaati persetujuan ulang sewa itu. Jika yang disewa itu berupa sebuah rumah yang didiami sendiri oleh penyewa, maka dapatlah ia atas tanggung jawab sendiri menyewakan sebagian kepada orang lain jika hak itu tidak dilarang dalam persetujuan. Penyewa harus menepati dua kewajiban utama:
1. memakai barang sewa sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persetujuan sewa atau jika tidak ada persetujuan mengenai hal itu, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persangkaan menyangkut keadaan;
2. membayar harga sewa pada waktu yang telah ditentukan.

Jika penyewa memakai barang yang disewa untuk suatu keperluan lain dari yang menjadi tujuannya, atau untuk suatu keperluan yang dapat menimbulkan suatu kerugian bagi pihak yang menyewakan maka pihak ini, menurut keadaan dapat meminta pembatalan sewa.
Penyewa bertanggung jawab atas segala kerusakan yang ditimbulkan pada barang yang disewakan selama waktu sewa, kecuali jika ia membuktikan bahwa kerusakan itu terjadi di luar kesalahannya. Penyewa bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan pada barang sewa oleh teman-temannya serumah, atau oleh mereka yang mengambil alih sewanya.
Apabila barang yang disewa dijual, sewa yang dibuat sebelumnya tidak diputuskan kecuali bila telah diperjanjikan pada waktu menyewakan barang. Jika ada suatu perjanjian demikian, penyewa tidak berhak menuntut ganti rugi bila tidak ada suatu perjanjian yang tegas, tetapi jika ada perjanjian demikian, maka ia tidak wajib mengosongkan barang yang disewa selama ganti rugi yang terutang belum dilunasi.
Pembeli dengan perjanjian membeli kembali tidak dapat menggunakan wewenangnya untuk memaksa penyewa mengosongkan barang yang disewa, sebelum ia menjadi pemilik mutlak dengan lewatnya tenggang waktu yang ditentukan untuk pembelian kembali.
3. Pemberian Atau Hibah
Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.
Suatu penghibahan adalah batal jika dilakukan dengan membuat syarat bahwa penerima hibah akan melunasi utang atau beban-beban lain di samping apa yang dinyatakan dalam akta hibah itu sendiri atau dalam daftar dilampirkan.
Kemampuan Untuk Memberikan dan Menerima Hibah
Semua orang boleh memberikan dan menerima hibah kecuali mereka yang oleh undang-undang dinyatakan tidak mampu untuk itu. Anak-anak di bawah umur tidak boleh menghibahkan sesuatu kecuali dalam hal yang ditetapkan pada Bab VII Buku Pertama Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini.
Penghibahan antara suami isteri selama perkawinan mereka masih berlangsung, dilarang. Tetapi ketentuan ini tidak berlaku terhadap hadiah atau pemberian berupa barang bergerak yang berwujud, yang harganya tidak mahal kalau dibandingkan dengan besarnya kekayaan penghibah.
Hibah-hibah kepada lembaga umum atau lembaga keagamaan tidak berakibat hukum, kecuali jika Presiden atau pembesar yang ditunjuknya telah memberikan kuasa kepada para pengurus lembaga-lembaga tersebut untuk menerimanya.
Cara Menghibahkan Sesuatu
Penghibahan harus dilakukan oleh akta notarisakta notaris, yang minut (naskah aslinya) harus disimpan pada notaris dan bila tidak dilakukan demikian maka penghibahan itu tidak sah.
Jika penerimaan itu tidak dilakukan dengan akta hibah itu maka penerimaan itu dapat dilakukan dengan suatu akta otentik kemudian, yang naskah aslinya harus disimpan oleh Notaris asal saja hal itu terjadi waktu penghibah masih hidup; dalam hal demikian maka bagi penghibah, hibah tersebut hanya sah sejak penerimaan hibah itu diberitahukan dengan resmi kepadanya.
Pencabutan dan Pembatalan Hibah
Suatu penghibahan tidak dapat dicabut dan karena itu tidak dapat pula dibatalkan, kecuali dalam hal-hal berikut:
1. jika syarat-syarat penghibahan itu tidak dipenuhi oleh penerima hibah;
2. jika orang yang diberi hibah bersalah dengan melakukan atau ikut melakukan suatu usaha pembunuhan atau suatu kejahatan lain atas diri penghibah;
3. jika penghibah jatuh miskin sedang yang diberi hibah menolak untuk memberi nafkah kepadanya.
4. persekutuan
Perseroan perdata adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih, yang berjanji untuk memasukkan sesuatu ke dalam perseroan itu dengan maksud supaya keuntungan yang diperoleh dari perseroan itu dibagi di antara mereka.
Semua perseroan perdata harus ditunjukan pada sesuatu yang halal dan diadakan untuk kepentingan bersama para anggotanya.
Masing-masing anggota wajib memasukkan uang, barang atau usaha ke dalam perseroan itu.
Perseroan perdata yang terbatas hanya menyangkut barang-barang tertentu, pemakaiannya atau hasil-hasil yang akan diperoleh dari barang-barang itu, mengenai usaha tertentu atau penyelenggaraan suatu perusahaan atau pekerjaan tetap.
Persetujuan-persetujuan Antara Para Peserta Satu Sama Lain
Perseroan perdata mulai berjalan pada saat persetujuan diadakan, kecuali jika ditentukan waktu lain dalam persetujuan itu. Peserta wajib memasukkan ke dalam perseroan itu segala sesuatu yang sudah ia janjikan untuk dimasukkan, dan jika pemasukan itu terdiri dari suatu barang tertentu, maka peserta wajib memberikan pertanggungan menurut cara yang sama dengan cara jual beli. Bila pada waktu perseroan dibentuk tidak dibuat perjanjian-perjanjian tertentu mengenai cara mengurus perseroan itu, maka wajib diindahkan aturan-aturan berikut:
1. para peserta dianggap telah memberi kuasa satu sama lain untuk mengurus perseroan itu; Apa yang dibuat oleh masing-masing peserta sekalipun tanpa izin dari peserta lain, mengikat mereka, tanpa mengurangi hak mereka atau salah seorang dari mereka untuk melawan perbuatan tersebut selama perbuatan itu belum ditutup;
2. setiap peserta boleh menggunakan barang-barang kepunyaan perseroan asal untuk keperluan biasa dan tidak dengan cara yang bertentangan dengan kepentingan perseroan atau dengan cara sedemikian rupa, sehingga para peserta lain mendapat halangan untuk menggunakannya berdasarkan haknya;
3. setiap peserta berhak mewajibkan para rekannya untuk ikut memikul biaya-biaya yang perlu untuk pemeliharaan. barang-barang kekayaan perseroan;
4. tanpa izin peserta lain, tidak seorang peserta pun boleh mengadakan pembaruan-pembaruan pada barang tak bergerak kepunyaan perseorangan dengan alasan bahwa pembaruan-pembaruan itu bermanfaat bagi perseroan.
Ikatan Para Peserta Terhadap Orang Lain
Masing-masing peserta tidak terikat untuk seluruh utang perseroan dan tidak boleh mengikatkan para peserta lain jika mereka ini tidak memberi kuasa untuk itu kepadanya.
Berbagai Cara Bubarnya Perseroan Perdata
Perseroan bubar:
1. karena waktu yang ditetapkan dalam perjanjian telah habis;
2. karena musnahnya barang yang dipergunakan untuk tujuan perseroan atau karena tercapainya tujuan itu;
3. karena kehendak beberapa peserta atau salah seorang peserta
4. karena salah seorang dari peserta meninggal dunia, di tempat di bawah pengampuan atau bangkrut atau dinyatakan sebagai orang yang tidak mampu.

5. Penyuruhan
Sifat Pemberian Kuasa
Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.
Kuasa dapat diberikan dan diterima dengan suatu akta umum, dengan suatu surat di bawah tangan bahkan dengan sepucuk surat ataupun dengan lisan. Penerimaan suatu kuasa dapat pula terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh yang diberi kuasa.
Pemberian kuasa terjadi dengan cuma-cuma, kecuali jika diperjanjikan sebaliknya. Jika dalam hal yang terakhir upahnya tidak ditentukan dengan tegas, maka penerima kuasa tidak boleh meminta upah yang lebih daripada yang ditentukan dalam Pasal 411 untuk wali. Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa.
Pemberi kuasa dapat menggugat secara langsung orang yang dengannya penerima kuasa telah melakukan perbuatan hukum dalam kedudukannya dan pula dapat mengajukan tuntutan kepadanya untuk memenuhi persetujuan yang telah dibuat.
Kewajiban Penerima Kuasa
Penerima kuasa, selama kuasanya belum dicabut, wajib melaksanakan kuasanya dan bertanggung jawab atas segala biaya, kerugian dan bunga yang timbul karena tidak dilaksanakannya kuasa itu. Begitu pula ia wajib menyelesaikan urusan yang telah mulai dikerjakannya pada waktu pemberi kuasa meninggal dan dapat menimbulkan kerugian jika tidak segera diselesaikannya.
Penerima kuasa tidak hanya bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan yang dilakukan dengan sengaja melainkan juga atas kelalaian-kelalaian yang dilakukan dalam menjalankan kuasanya. Akan tetapi tanggung jawab atas kelalaian-kelalaian orang yang dengan cuma-cuma menerima kuasa, tidaklah seberat tanggung jawab yang diminta dari orang yang menerima kuasa dengan mendapatkan upah.
Penerima kuasa wajib memberi laporan kepada kuasa tentang apa yang telah dilakukan serta memberikan perhitungan tentang segala sesuatu yang diterimanya berdasarkan kuasanya, sekalipun apa yang diterima itu tidak harus dibayar kepada pemberi kuasa.
Kewajiban-kewajiban Pemberi Kuasa
Pemberi kuasa wajib memenuhi perikatan-perikatan yang dibuat oleh penerima kuasa menurut kekuasaan yang telah ía berikan kepadanya. Ia tidak terikat pada apa yang telah dilakukan di luar kekuasaan itu kecuali jika ía telah menyetujui hal itu secara tegas atau diam-diam.
Pemberi kuasa wajib mengembalikan persekot dan biaya yang telah dikeluarkan oleh penerima kuasa untuk melaksanakan kuasanya, begitu pula membayar upahnya bila tentang hal ini telah diadakan perjanjian. Jika penerima kuasa tidak melakukan suatu kelalaian, maka pemberi kuasa tidak dapat menghindarkan diri dari kewajiban mengembalikan persekot dan biaya serta membayar upah tersebut di atas, sekalipun penerima kuasa tidak berhasil dalam urusannya itu.
Bermacam-macam Cara Berakhirnya Pemberian Kuasa
Pemberian kuasa berakhir: dengan penarikan kembali kuasa penerima kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh penerima kuasa; dengan meninggalnya, pengampuan atau pailitnya, baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa dengan kawinnya perempuan yang memberikan atau menerima kuasa.
Penarikan kuasa yang hanya diberitahukan kepada penerima kuasa tidak dapat diajukan kepada pihak ketiga yang telah mengadakan persetujuan dengan pihak penerima kuasa karena tidak mengetahui penarikan kuasa itu1 hal ini tidak mengurangi tuntutan hukum dan pemberi kuasa terhadap penerima kuasa.
Bila pemegang kuasa meninggal dunia, maka para ahli warisnya harus memberitahukan hal itu kepada pemberi kuasa jika mereka tahu pemberian kuasa itu, dan sementara itu mengambil tindakan-tindakan yang perlu menurut keadaan bagi kepentingan pemberi kuasa, dengan ancaman mengganti biaya, kerugian dan bunga, jika ada alasan untuk itu.
6. Perjanjian Pinjam
PINJAM PAKAI
Pinjam pakai adalah suatu perjanjian dalam mana pihak yang satu menyerahkan suatu barang untuk dipakai dengan cuma-cuma kepada pihak lain, dengan syarat bahwa pihak yang menerima barang itu setelah memakainya atau setelah lewat waktu yang ditentukan, akan mengembalikan barang itu. Orang yang meminjamkan itu tetap menjadi pemilik mutlak barang yang dipinjamkan itu.
Segala sesuatu yang dipergunakan orang dan tidak dapat musnah karena pemakaiannya, dapat menjadi pokok perjanjian ini.
Kewajiban-kewajiban Orang yang Menerima Barang Pinjam Pakai
Barangsiapa menerima suatu barang yang dipinjam wajib memelihara barang itu sebagai seorang kepala keluarga yang baik, Ia tidak boleh menggunakan barang itu selain untuk maksud pemakaian yang sesuai dengan sifatnya, atau untuk kepentingan yang telah ditentukan dalam perjanjian. Bila menyimpang dan larangan ini, peminjam dapat dihukum mengganti biaya, kerugian dan bunga, kalau ada alasan untuk itu.
Jika peminjam memakai barang itu untuk suatu tujuan lam atau lebih lama dan yang semestinya, maka wajiblah ia bertanggung jawab atas musnahnya barang itu sekalipun musnahnya barang itu disebabkan oleh suatu peristiwa yang tidak disengaja.
Jika barang pinjaman itu musnah karena suatu peristiwa yang tidak disengaja, sedang ha! itu dapat dihindarkan o!eh peminjam dengan jalan memakai barang kepunyaan sendiri atau jika peminjam tidak mempedulikan barang pinjaman sewaktu terjadmya peristiwa termaksud, sedangkan barang kepunyaannya sendiri diselamatkannya, maka peminjam wajib bertangung jawab atas musnahnya barang itu.
Kewajiban-kewajiban Pemberi Pinjaman
Pemberi pinjaman tidak dapat meminta kembali barang yang dipinjamkannya kecuali bila sudah lewat waktu yang ditentukan, atau dalam ha! tidak ada ketentuan tentang waktu peminjaman itu, bila barang yang dipinjamkan itu telah atau dianggap telah selesai digunakan untuk tujuan yang dimaksudkan.
PINJAM PAKAI HABIS
Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.
Berdasarkan perjanjian tersebut, orang yang menerima pinjaman menjadi pemilik mutlak barang pinjaman itu, dan bila barang ini musnah, dengan cara bagaimanapun maka kerugian itu menjadi tanggungan peminjam.
Kewajiban-kewajiban Orang yang Meminjamkan
Pemberi pinjaman tidak dapat meminta kembali barang yang dipinjamkan sebelum lewat waktu yang telah ditentukan di dalam perjanjian. Jika jangka waktu peminjaman tidak ditentukan maka bila pemberi pinjaman menu ntut pengembalian barang pinjaman itu, Pengadilan boleh memberikan sekadar ketonggaran kepada peminjam sesudah mempertimbangkan keadaan.
Kewajiban-kewajiban Penitipan
Barangsiapa meminjam suatu barang wajib mengembalikannya dalam jumlah dan keadaan yang sama dan pada waktu yang diperjanjikan. Jika ia tidak mungkin memenuhi kewajiban itu maka ia wajib membayar harga barang yang dipinjamnya dengan memperhatikan waktu dan tempat pengembalian barang itu menurut perjanjian. Jika waktu dan tempat tidak diperjanjikan maka pengembalian harus dilakukan menurut nilai barang pinjaman tersebut pada waktu dan tempat peminjaman.

Peminjaman dengan Bunga
Untuk peminjaman uang atau barang yang habis dalam pemakaian, diperbolehkan membuat syarat bahwa atas pinjaman itu akan dibayar bunga. Perjanjian bunga abadi ialah suatu persetujuan bahwa pihak yang memberikan pinjaman uang akan menerima pembayaran bunga atas sejumlah uang pokok yang tidak akan dimintanya kembali. Seseorang yang berutang bunga abadi dapat dipaksa mengembalikan uang pokok:
1. jika ía tidak membayar apa pun dan bunga yang harus dibayarnya selama dua tahun berturut-turut;
2. jika ia lalai memberikan jaminan yang dijanjikan kepada kreditur;
3. jika ia dinyatakan pailit atau dalam keadaan benar-benar tidak mampu untuk membayar.
7. Penangguhan Hutang
Sifat Penanggungan
Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya. Tiada penanggungan bila tiada perikatan pokok yang sah menurut undang-undang. Akan tetapi orang dapat mengadakan penanggungan dalam suatu perikatan, walaupun perikatan itu dapat dibatalkan dengan sanggahan mengenai diri pribadi debitur misalnya dalam hal belum cukup umur.
Akibat-akibat Penanggungan Antara Kreditur Dan Penanggung
Penanggung tidak wajib membayar kepada kreditur kecuali debitur lalai membayar utangnya, dalam hal itu pun barang kepunyaan debitur harus disita dan dijual terlebih dahulu untuk melunasi utangnya.
Penanggung tidak dapat menuntut supaya barang milik debitur lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya:
1. bila ia telah melepaskan hak istimewanya untuk menuntut barang-barang debitur lebih dahulu disita dan dijual;
2. bila ia telah mengikatkan dirinya bersama-sama dengan debitur terutama secara tanggung rnenanggung, dalam hal itu, akibat-akibat perikatannya diatur menurut asas-asas yang ditetapkan untuk utang-utang tanggung-menanggung;
3. jika debitur dapat mengajukan suatu tangkisan yang hanya mengenai dirinya sendiri secara pribadi;
4. jika debitur berada keadaan pailit;
5. dalam hal penanggungan yang diperintahkan oleh Hakim.

Akibat-akibat Penanggungan Antara Debitur dan Penanggung dan antara Para Penanggung Sendiri
Penanggung yang telah membayar dapat menuntut apa yang telah dibayarnya itu dari debitur utama, tanpa memperhatikan apakah penanggungan itu diadakan dengan atau tanpa setahu debitur utama itu. Penuntutan kembali ini dapat dilakukan baik mengenai uang pokok maupun mengenai bunga serta biaya-biaya. Mengenai biaya-biaya tersebut, penanggung hanya dapat menuntutnya kembali sekedar dalam waktu yang dianggap patut ia telah menyampaikan pemberitahuan kepada debitur utama tentang tuntutan-tuntutan yang ditujukan kepadanya. Penanggung juga berhak menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga bila alasan untuk itu memang ada.
Bila beberapa orang bersama-sama memikul satu utang utama dan masing-masing terikat untuk seluruh utang utama tersebut, maka orang yang mengajukan diri sebagai penanggung untuk mereka semuanya, dapat menuntut kembali semua yang telah dibayarnya dari masing-masing debitur tersebut.
Penanggung dapat menuntut debitur untuk diberi ganti rugi atau untuk dibebaskan dari perikatannya, bahkan sebelum ia membayar utangnya:
1. bila ia digugat di muka Hakim untuk membayar;
2. dihapus dengan S. 1906 – 348;
3. bila debitur telah berjanji untuk membebaskannya dari penanggungannya pada waktu tertentu;
4. bila utangnya sudah dapat ditagih karena lewatnya jangka waktu yang telah ditetapkan untuk pembayarannya;
5. setelah lewat waktu sepuluh tahun, jika perikatan pokok tidak mengandung suatu jangka waktu tertentu untuk pengakhirannya kecuali bila perikatan pokok sedemikian sifatnya, hingga tidak dapat diakhiri sebelum lewat suatu waktu tertentu, seperti suatu perwalian.
Hapusnya Penanggungan Utang
Perikatan yang timbul karena penanggungan, hapus karena sebab-sebab yang sama dengan yang menyebabkan berakhirnya perikatan-perikatan Iainnya. Percampuran utang yang terjadi di antara debitur utama dan penanggung utang, bila yang satu menjadi ahli waris dari yang lain, sekali-kali tidak menggugurkan tuntutan hukum kreditur terhadap orang yang telah mengajukan diri sebagai penanggung dari penanggung itu.
Penanggung dibebaskan dari kewajibannya bila atas kesalahan kreditur ía tidak dapat lagi memperoleh hak hipotek dan hak istimewa kreditur itu sebagai penggantinya. Bila kreditur secara sukarela menerima suatu barang tak bergerak atau barang lain sebagai pembayaran utang pokok, maka penanggung dibebaskan dari tanggungannya, sekalipun barang itu kemudian harus diserahkan oleh kreditur kepada orang lain berdasarkan putusan Hakim untuk kepentingan pembayaran utang tersebut.
8. Perjanjian Perdamaian
Perdamaian adalah suatu persetujuan yang berisi bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan ataupun mencegah timbulnya suatu perkara bila dibuat secara tertulis.
Untuk dapat mengadakan suatu perdamaian, seseorang harus berwenang untuk melepaskan haknya atas hal-hal yang termaktub dalam perdamaian itu.
Para wali dan pengampu tidak dapat mengadakan suatu perdamaian. Perdamaian dapat diadakan mengenai kepentingan keperdataan yang timbul dari satu kejahatan atau pelanggaran. Dalam hal ini perdamaian sekali-kali tidak menghalangi pihak Kejaksaan untuk menuntut kejahatan atau pelanggaran yang bersangkutan.
Setiap perdamaian hanya mengakhiri perselisihan-perselisihan yang termaktub di dalamnya, entah para pihak merumuskan maksud mereka secara khusus atau umum, entah maksud itu dapat disimpulkan sebagai akibat mutlak dari apa yang tertulis itu. Bila seseorang mengadakan suatu perdamaian mengenai suatu hak yang diperolehnya atas usahanya sendiri dan kemudian memperoleh hak yang sama dari orang lain maka hak yang baru ini tidak mempunyai ikatan dengan perdamaian itu.
Di antara pihak-pihak yang bersangkutan, suatu perdamaian mempunyai kekuatan seperti suatu keputusan Hakim pada tingkat akhir. Perdamaian itu tidak dapat dibantah dengan alasan bahwa terjadi kekeliruan mengenai hukum atau dengan alasan bahwa salah satu pihak dirugikan.
Namun perdamaian dapat dibatalkan bila telah terjadi suatu kekeliruan mengenai orang yang bersangkutan atau pokok perselisihan. Perdamaian dapat dibatalkan dalam segala hal, bila telah dilakukan penipuan atau paksaan. Begitu pula pembatalan suatu perdamaian dapat diminta, jika perdamaian itu diadakan karena kekeliruan mengenai duduknya perkara tentang suatu alas hak yang batal, kecuali bila para pihak telah mengadakan perdamaian tentang kebatalan itu dengan pernyataan tegas.
Perdamaian mengenai sengketa yang sudah diakhiri dengan suatu keputusan Hakim telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti, namun tidak diketahui oleh kedua belah pihak atau salah satu, adalah batal. Jika keputusan yang tidak diketahui itu masih dapat dimintakan banding, maka perdamaian mengenai sengketa yang bersangkutan adalah sah.
Jika kedua pihak telah membuat perdamaian tentang segala sesuatu yang berlaku di antara mereka, maka adanya surat-surat yang pada waktu itu tidak diketahui tetapi kemudian ditemukan, tidak dapat menjadi alasan untuk membatalkan perdamaian itu, kecuali bila surat-surat itu telah sengaja disembunyikan oleh salah satu pihak. Akan tetapi perdamaian adalah batal bila perdamaian itu hanya mengenai satu urusan sedangkan dari surat-surat yang ditemukan kemudian ternyata bahwa salah satu pihak sama sekali tidak berhak atas hal itu. Dalam suatu perdamaian, suatu kekeliruan dalam hal menghitung harus diperbaiki.
9. Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja ialah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu buruh, mengikatkan diri untuk menyerahkan tenaganya kepada pihak lain, yaitu majikan, dengan upah selama waktu yang tertentu.
Perjanjian pemborongan kerja ialah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu pemborong, mengikatkan diri untuk menyelesaikan suatu pekerjaan bagi pihak lain, yaitu pemberi tugas, dengan harga yang telah ditentukan.
Suatu reglemen (peraturan perusahaan) yang ditetapkan oleh majikan hanya mengikat buruh, jika buruh telah menyatakan setuju dengan reglemen itu dan juga telah memenuhi syarat-syarat berikut:
1. bahwa satu eksemplar lengkap reglemen itu telah diberikan kepada buruh dengan cuma-cuma oleh atau atas nama majikan;
2. bahwa oleh atau atas nama majikan telah diserahkan ke Departemen Tenaga Kerja satu eksemplar lengkap reglemen tersebut yang ditandatangani oleh majikan, supaya dapat dibaca oleh umum;
3. bahwa satu eksemplar lengkap reglemen itu ditempelkan dan tetap ada di suatu tempat yang dapat didatangi buruh dengan mudah, sedapat-dapatnya dalam ruang kerja sehingga dapat dibaca dengan baik.
Penyerahan dan pembacaan reglemen itu di Departemen Tenaga Kerja diselenggarakan dengan cuma-cuma. Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan reglemen itu dengan cuma-cuma. Tiap perjanjian yang bertentangan dengan suatu ketentuan pasal ini, adalah batal.
Yang dimaksud dengan perjanjian perburuhan kolektif adalah suatu peraturan yang dibuat oleh seorang majikan atau lebih, atau suatu perkumpulan majikan atau lebih yang merupakan badan hukum di satu pihak, dari suatu serikat buruh atau lebih yang merupakan suatu badan hukum di lain pihak, tentang syarat-syarat kerja yang harus diindahkan sewaktu membuat suatu perjanjian kerja.
Untuk menghitung upah sehari yang ditetapkan dalam bentuk uang maka dalam bab ini satu hari ditetapkan 10 jam, satu minggu 6 hari, satu bulan 25 hari, dan satu tahun 300 hari. Jika upah seluruhnya atau sebagian ditetapkan dengan cara lain dan cara menurut jangka waktu, maka sebagai upah harian yang ditetapkan dalam jumlah uang harus diambil upah rata-rata dari buruh, dihitung selama 30 hari kerja yang telah lalu. Jika tidak dapat digunakan ukuran seperti itu, maka sebagai upah harus diambil upah yang biasa untuk pekerjaan yang paling mirip dalam hal sifat, tempat dan waktu.
Upah buruh yang tidak tinggal di rumah majikan, tidak boleh ditetapkan selain dalam bentuk:
1. uang;
2. makanan, bahan makanan, penerangan dan bahan bakar yang harus dipakai di tempat penyerahannya;
3. pakaian yang harus dipakai dalam melakukan pekerjaan;
4. sejumlah tertentu hasil perusahaan, atau bahan dasar atau bahan pembantu yang dipakai dalam perusahaan itu, bila hasil atau bahan dasar atau bahan pembantu itu, mengingat sifat dan banyaknya, termasuk dalam kebutuhan hidup utama bagi buruh dan keluarganya, atau dipakai dalam perusahaan buruh, sebagai bahan dasar, bahan pembantu, alat-alat atau perkakas, dengan pengecualian minuman keras dan candu;
5. hak pakai sebidang tanah atau padang rumput atau kandang untuk hewan, yang ditentukan banyaknya serta jenisnya, kepunyaan buruh atau salah seorang anggota keluarganya; hak pakai alat-alat kerja atau perkakas-perkakas serta perawatannya;
6. pekerjaan atau jasa tertentu yang dilakukan oleh majikan atau atas tanggungan majikan untuk buruh itu;
Kewajiban-kewajiban Majikan
Majikan wajib membayar upah buruh pada waktu yang ditentukan. Upah yang ditetapkan menurut jangka waktu, harus dibayar sejak saat buruh mulai bekerja sampai saat berakhirnya hubungan kerja. Tidak ada upah yang harus dibayar untuk waktu buruh tidak melakukan pekerjaan yang diperjanjikan. Akan tetapi buruh berhak untuk meminta dan menerima upah, yang ditetapkan menurut lamanya buruh, bekerja untuk waktu yang tidak begitu lama, bila ía berhalangan melakukan pekerjaan karena sakit atau mengalami kecelakaan, kecuali bila sakitnya atau kecelakaan itu disebabkan oleh kesengajaan atau kebejatannya atau oleh cacat badan yang dengan sengaja diberi keterangan palsu pada waktu membuat perjanjian kepada majikan.
Kewajiban Buruh
Buruh wajib melakukan pekerjaan yang diperjanjikan menurut kemampuannya dengan sebaik-baiknya. Jika sifat dan luasnya pekeraan yang harus dilakukan tidak dirumuskan dalam perjanjian atau reglemen, maka hal itu ditentukan oleh kebiasaan.
Buruh wajib melakukan sendiri pekerjaannya, hanya dengan izin majikan ia dapat menyuruh orang lain menggantikannya. Buruh wajib menaati aturan-aturan pelaksana pekerjaan dan aturan-aturan yang dimaksudkan untuk perbaikan tata tertib perusahaan majikan yang diberikan oleh atau atas nama majikan dalam batas-batas aturan perundang-undangan, perjanjian atau reglemen, atau jika ini tidak ada, dalam batas-batas kebiasaan.
Buruh yang tinggal menumpang di rumah majikan wajib berkelakuan menurut tata tertib rumah tangga majikan. Pada umumnya buruh wajib melakukan atau tidak melakukan segala sesuatu yang dalam keadaan yang sama seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan oleh seorang buruh yang baik.
Berbagai Cara Berakhirnya Hubungan Kerja yang Terjadi Karena Perjanjian Kerja
Hubungan kerja berakhir demi hukum, jika habis waktunya yang ditetapkan dalam perjanjian atau dalam peraturan undang-undang atau jika semuanya itu tidak ada, menurut kebiasaan. Pemberitahuan tentang pemutusan hubungan kerja dalam hal ini hanya diperlukan:
1. jika hal itu dijanjikan dalam surat perjanjian atau dalam reglemen,
2. jika menurut peraturan undang-undang atau menurut kebiasaan, juga dalam hal lamanya hubungan kerja ditetapkan sebelumnya, diharuskan adanya pemberitahuan tentang pemutusan itu dari kedua belah pihak, dalam hal yang diperbolehkan, tidak mengadakan penyimpangan dengan perjanjian tertulis atau dengan reglemen.
3. Jika lamanya hubungan kerja tidak ditentukan, baik dalam perjanjian atau reglemen, maupun dalam peraturan undang-undang atau menurut kebiasaan, maka hubungan kerja itu dipandang diadakan untuk waktu tidak tentu. Jika hubungan kerja diadakan untuk waktu yang tidak tentu atau sampai dinyatakan putus, tiap pihak berhak memutuskannya dengan pemberitahuan pemutusan hubungan kerja, asal diindahkan ketentuan kedua pasal berikut. Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja hanya boleh dilakukan menjelang hari lain dari hari terakhir suatu bulan takwim, adalah batal.
Suatu perjanjian kerja baru yang diadakan seorang buruh dalam waktu empat minggu setelah berakhirnya hubungan kerja sebelumnya, tidak peduli apakah hubungan kerja yang lalu itu diadakan untuk waktu tertentu atau waktu tidak tentu, dengan majikan yang sama dan untuk waktu tertentu yang kurang dari enam bulan, dipandang diadakan untuk waktu tidak tentu.
Hubungan kerja berakhir dengan meninggalnya buruh. Hubungan kerja berakhir dengan meninggalnya majikan, kecuali jika dari perjanjian dapat disimpulkan sebaliknya. Perjanjian kerja yang diadakan antara seorang majikan yang tidak tunduk dan seorang buruh yang tunduk pada ketentuan-ketentuan yang lalu dalam bab ini, apa pun maksud kedua pihak,dikuasai oleh ketentuan-ketentuan ini.
Perjanjian Pemborongan Pekerjaan
Dalam perjanjian pemborongan pekerjaan dapat diperjanjikan bahwa pemborong hanya akan melakukan pekerjaan atau bahwa ia juga akan menyediakan bahan-bahannya. Dalam hal pemborongan harus menyediakan bahanbahannya, dan hasil pekerjaannya, karena apa pun juga, musnah sebelum diserahkan, maka kegiatan itu dipikul oleh pemborong kecuali jika pemberi tugas itu lalai untuk menerima hasil pekerjaan tersebut.
Perjanjian pemborongan berakhir dengan meninggalnya pemborong. Tetapi pemberi tugas itu wajib membayar kepada ahli waris pemborong itu harga hasil pekerjaan yang telah selesai dan harga bahan-bahan bangunan yang telah disiapkan, menurut perbandingan dengan harga yang diperjanjikan dalam perjanjian, asal hasil pekerjaan atau bahan-bahan bangunan tersebut ada manfaatnya bagi pemberi tugas. Pemborong bertanggung jawab atas tindakan orang-orang yang ia pekerjakan.

Manajemen Koperasi

Bab I
PENDAHULUAN

1.1 Pengertian Koperasi
Dalam merumuskan defenisi koperasi setiap Negara mengartikan masing-masing, Hal ini di pengaruhi oleh politik, sosial, budaya, agama dan sebagainya. Ini disebabkan secara universal ( umum ) defenisi koperasi belum ada diakui dunia.
Arti koperasi ada 3 ( tiga ) pendekatan menurut Afifin ( 1997:18 ) yaitu :
a. Pendekatan Esensial,
Yaitu: Wadah kerjasama antar individu karena memiliki kepentingan atau tujuan yang sama.
b. Defenisi Legal / Yuridis,
Yaitu : pangertian koperasi menurut undang-undang. Artinya, Hanya Negara yang memiliki Undang-undang perkoperasian yang menggunakan defenisi legal. Karena Undang-undang dirumuskan sesuai dengan kondisi Negara masing-masing.
c. Defenisi Nominal,
Yaitu : Perbedaan bentuk-bentuk badan usaha lain yang bukan koperasi untuk kepentingan Analisis.
Ciri-ciri umum organisasi koperasi sesuai dengan pengertian Nominalis menurut Dulfer ( 1974:9 ) yaitu :
a) Kelompok Koperasi Yaitu, Sejumlah individu yang bergabung kedalam kelompok koperasi atas dasar satu kepentingan atau tujuan yang sama.
b) Swadaya yaitu, Anggota koperasi bertekad mewujudkan tujuannya, yaitu memperbaiki kondisi ekonomi social melalui usaha-usaha bersama dan saling membantu.
c) Koperasi sebagai badan usaha yaitu, membentuk perusahaan ( badan usaha ) koperasi sebagai Alat untuk mewujudkan tujuan bersama yang dimiliki dan dibina bersama.

1.2 Koperasi Indonesia.
Perekonomian Indonesia diatur dalam pasal 33 UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas azas kekekuargaan.

Koperasi Indonesia ialah: Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang, atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan.
(Pasal 3 Undang undang No.12/1965.)
Ciri-ciri dari koperasi Indonesia dapat mengacu pada Undang-undang No.25/1992 tentang kegiatan koperasi berdasarkan prinsip koperasi ditinjau dari pendekatan Legal / Yurirdis.
Prinsip-prinsip koperasi menurut pasal 5 undang-undang No.25/1992 adalah :
1) Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut ;
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarny jasa usaha masing-masing anggota.
d. Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal
e. Kemandirian.

2) Dalam mengembangkan koperasi, koperasi melaksanakan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
a) Pendidikan perkoperasian
b) Kerjasama antar koperasi

I. Koperasi Indonesian dibawah pemerintah jajahan Belanda
Pada tahun 1896 cikal bakal koperasi dimulai dan dianggab sebagai hari jadi Bank Indonesia,yang di prakarsai R. Aria Wiria Atmadja, seorang patih di Purwekerto mendirikan Bank Pertolongan dan Tabungan ( Hulp En Spaar Bank Der Inlandesche Bestuur Ambtenaren ),Atau Bank Priyayi, yang kemudian dikembangkan memberikan kredit tidak hanya kepada pegawai ( Ambtenaar ).

II. Koperasi Indonesia priode Penjajahan Jepang
Selama pendudukan Jepang tahun 1942 sampai 1945 hampir seluruh koperasi yang ada terpaksa menghentikan usahanya karena terkekang oleh Pemerintah Jepang di Indonesia. Semua warga diwajibkan menjadi anggota parkumpulan yang didirikan oleh Jepang tetapi tidak ada kebebasan untuk mengatur diri sendiri yang disebut KUMIAI,yaitu semacam koperasi tetapi sebenarnya bukan koperasi. Fungsi KUMAI bukan untuk mengurus kepentingan anggota melainkan untuk mengumpulkan hasil partanian rakyat untuk kepentingan tentara jepang.
III. Koperasi Indonesia sejak kemerdekaan
i. Tahun 1945 – 1966
Untuk menanggulangi situasi perekonomian yang serba sulit diawal kemerdekaan, sarana yang dianggap paling sesuai adalah Perusahaan Negara dan koperasi diseluruh Indonesia dan membentuk koperasi-koperasi produksi sayang sekali kioperasi dijadikan ajang pertempuran Ideology dan segi ekonomi rakyat yang berswadaya terabaikan.

Kongres nasional Koperasi ke-I di Tasik Malaya pada 12 juli 1947 dan menghasilkan keputusa penting antara lain :
 Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI)
 Menetapkan gotong royong sebagai azas koperasi
 Menetapkan tanggal 12 juli sebagai hari Koperasi
 Menunjuk koperasi desa sebagai dasar memperkuat susunan perekonomian nasional
 Mendesak agar didirikan Bank Koperasi

Pada tahun 1953 diadakan lagi kongres koperasi seluruh Indonesia di Tasik Malaya dan menghasilkan keputusan :
 Membentuk Dewan koperasi ( DEKOPIN ) sebagai pengganti SOKRI
 Menetapkan pendidikan koperasi sebagai mata pelajaran di sekolah
 Mengangkat Dr. Mohammad Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
Pada tahun 1958 dikeluarkan undang-undang No.79 tahun 1958 dan Indonesia bergabung menjadi anggota International cooperative Alliance ( ICA )

ii. Tahun 1959 -1966
Urusan koperasi serta transmigrasi dan pembangunan masyarakat desa dijadikan satu Departemen TRANKOPEMADA,sesuai dengan dekrit Presiden Soekarno tanggal 5 julu 1959.Disusul dengan sejumlah peraturan pemerintah :
 PP No.10/1959 yang melarang orang asing berdagang di daerah pedesaan mulai dari Ibukota Kecamatan. Hal ini dimaksudkan untuk member lapangan kerja kepada koperasi-koperasi di desa.
 PP No.60/1959 tentang pengembangan gerakan koperasi, untuk menyesuaikan Undang-nudang koperasi kapada UUD 1945 dan haluan MANIFIESTO POLITIK
 PP No.2/1960 tentang pembantukan Badan Penggerak Koperasi.

iii. Tahun 1967 – sekarang











BAB II
PELOPOR KOPERASI

Pada pertengahan abad 18, bersamaan dengan perubahan perubaha social ekonomi yang ditinbulkan oleh Revolusi Industri gerakan koperasi lahir di Eropa. Beberapa pelopor koperasi di dunia ;
1. Robert Owen ( Inggris )
Robert Owen seorang buruh pabrik , pada usia 21 tahun dia sudah menjabat sebagai Manajer pabrik tenun besar di kota New Lanark Skotlandia. Menganjurkan kaum buruh mendirikan took sendiri, dimana mereka dapat membeli barang-barang kebutuhan hidup dengan harga yang lebih murah dan bekeja sama demi kepentingan bersama. Dialah yang mencetuskan perkataan COORPERATION. Ia menulis banyak tentang koperasi dan mendapat julukan sebagai Bapak Koperasi.
2. William King ( Inggris )
William King seorang Dokter. Menganjurka para buruh mendirikan toko, dimana mereka dapat membeli barang-barang kebutuhan hidup dengan harga murah.Toko pertama didirikan pada tahun 1927.Dan juga membentuk koperasi produksi .
3. Charles Fourier ( Prancis )
Menerapkan system yang lebih baik dari pada system kapitalis yang hanya mencari keuntungan sendiri dengan merugikan sesama masyarakat.
4. Louis Blank ( Prancis )
Sorang politikus yang terpengaruh oleh citi-cita Fourier,mengusulkan pemerintah mendirikan tempat kerja yang dimiliki dan diurus oleh pekerja sendiri.Selain upah,para pekerjanya mendapatkan bagian laba yang disebut Atelier Sosial
5. Frederich Raiffeisen ( Jerman )
Seorang Walikota di Flammers Field, jerman.pada tahun 1848 memprgunakan pengaruhnya sebagai walikota dengan mendirikan perkumpulan untuk membantu petani miskin dengan memberikan pinjaman dengan bunga rendah kepada petani.Namun uang yang diperoleh petani digunakan untuk kegiatan yang tidak produktif. Maka Raiffeisen menarik suatu kesimpulan bahwa untuk memeperbaiki kehidupan petani,petani itu sendirilah yang harus berusaha dengan membentuk suatu organisasi untuk saling membantu berdasarkan kekuatan sendiri.Hal ini yang disebut dengan Self Help atau Swadaya.pada tahun 1864 menerapkan Koperasi Simpan pinjam di kota Heddesdort.
6. Herman Schulze ( Jerman )
Seorang hakim yang berasal dari Delitzsch menjabat sebagai ketua komisi perdagangan di parlemen. Pada waktu yang bersamaan timbul usaha perkreditan / koperasi simpan pinjam dikalangan pedagang dan pengusaha kecil atas prakarsa Herman Schulze,dengan mendirikan Bank koperasi.
7. H.Sonne da P. Ulrich ( Denmark )
Tahun 1866 Memprakarsai koperasi konsumsi di kalangan buruh dan pegawai dikalangan penduduk kota.dengan mengadakan koordinasi dalam bentuk pusat pembelian untuk melayani pembelian dari koperasi primer (whole sale society).
8. Benyamin Franklin ( Amerika serikat )
Para petani menyadari bahwa bekerja sendiri dalam menjual hasil pertanian sendiri akan merugikan, maka mereka menyatukan diri dalam koperasi yang diprakarsai oleh Benyamin Franklin.








BAB III
TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI DAN JENIS BADAN USAHA KOPERASI