Minggu, 05 Juni 2011

Manajemen Koperasi

Bab I
PENDAHULUAN

1.1 Pengertian Koperasi
Dalam merumuskan defenisi koperasi setiap Negara mengartikan masing-masing, Hal ini di pengaruhi oleh politik, sosial, budaya, agama dan sebagainya. Ini disebabkan secara universal ( umum ) defenisi koperasi belum ada diakui dunia.
Arti koperasi ada 3 ( tiga ) pendekatan menurut Afifin ( 1997:18 ) yaitu :
a. Pendekatan Esensial,
Yaitu: Wadah kerjasama antar individu karena memiliki kepentingan atau tujuan yang sama.
b. Defenisi Legal / Yuridis,
Yaitu : pangertian koperasi menurut undang-undang. Artinya, Hanya Negara yang memiliki Undang-undang perkoperasian yang menggunakan defenisi legal. Karena Undang-undang dirumuskan sesuai dengan kondisi Negara masing-masing.
c. Defenisi Nominal,
Yaitu : Perbedaan bentuk-bentuk badan usaha lain yang bukan koperasi untuk kepentingan Analisis.
Ciri-ciri umum organisasi koperasi sesuai dengan pengertian Nominalis menurut Dulfer ( 1974:9 ) yaitu :
a) Kelompok Koperasi Yaitu, Sejumlah individu yang bergabung kedalam kelompok koperasi atas dasar satu kepentingan atau tujuan yang sama.
b) Swadaya yaitu, Anggota koperasi bertekad mewujudkan tujuannya, yaitu memperbaiki kondisi ekonomi social melalui usaha-usaha bersama dan saling membantu.
c) Koperasi sebagai badan usaha yaitu, membentuk perusahaan ( badan usaha ) koperasi sebagai Alat untuk mewujudkan tujuan bersama yang dimiliki dan dibina bersama.

1.2 Koperasi Indonesia.
Perekonomian Indonesia diatur dalam pasal 33 UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas azas kekekuargaan.

Koperasi Indonesia ialah: Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang, atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan.
(Pasal 3 Undang undang No.12/1965.)
Ciri-ciri dari koperasi Indonesia dapat mengacu pada Undang-undang No.25/1992 tentang kegiatan koperasi berdasarkan prinsip koperasi ditinjau dari pendekatan Legal / Yurirdis.
Prinsip-prinsip koperasi menurut pasal 5 undang-undang No.25/1992 adalah :
1) Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut ;
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarny jasa usaha masing-masing anggota.
d. Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal
e. Kemandirian.

2) Dalam mengembangkan koperasi, koperasi melaksanakan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
a) Pendidikan perkoperasian
b) Kerjasama antar koperasi

I. Koperasi Indonesian dibawah pemerintah jajahan Belanda
Pada tahun 1896 cikal bakal koperasi dimulai dan dianggab sebagai hari jadi Bank Indonesia,yang di prakarsai R. Aria Wiria Atmadja, seorang patih di Purwekerto mendirikan Bank Pertolongan dan Tabungan ( Hulp En Spaar Bank Der Inlandesche Bestuur Ambtenaren ),Atau Bank Priyayi, yang kemudian dikembangkan memberikan kredit tidak hanya kepada pegawai ( Ambtenaar ).

II. Koperasi Indonesia priode Penjajahan Jepang
Selama pendudukan Jepang tahun 1942 sampai 1945 hampir seluruh koperasi yang ada terpaksa menghentikan usahanya karena terkekang oleh Pemerintah Jepang di Indonesia. Semua warga diwajibkan menjadi anggota parkumpulan yang didirikan oleh Jepang tetapi tidak ada kebebasan untuk mengatur diri sendiri yang disebut KUMIAI,yaitu semacam koperasi tetapi sebenarnya bukan koperasi. Fungsi KUMAI bukan untuk mengurus kepentingan anggota melainkan untuk mengumpulkan hasil partanian rakyat untuk kepentingan tentara jepang.
III. Koperasi Indonesia sejak kemerdekaan
i. Tahun 1945 – 1966
Untuk menanggulangi situasi perekonomian yang serba sulit diawal kemerdekaan, sarana yang dianggap paling sesuai adalah Perusahaan Negara dan koperasi diseluruh Indonesia dan membentuk koperasi-koperasi produksi sayang sekali kioperasi dijadikan ajang pertempuran Ideology dan segi ekonomi rakyat yang berswadaya terabaikan.

Kongres nasional Koperasi ke-I di Tasik Malaya pada 12 juli 1947 dan menghasilkan keputusa penting antara lain :
 Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI)
 Menetapkan gotong royong sebagai azas koperasi
 Menetapkan tanggal 12 juli sebagai hari Koperasi
 Menunjuk koperasi desa sebagai dasar memperkuat susunan perekonomian nasional
 Mendesak agar didirikan Bank Koperasi

Pada tahun 1953 diadakan lagi kongres koperasi seluruh Indonesia di Tasik Malaya dan menghasilkan keputusan :
 Membentuk Dewan koperasi ( DEKOPIN ) sebagai pengganti SOKRI
 Menetapkan pendidikan koperasi sebagai mata pelajaran di sekolah
 Mengangkat Dr. Mohammad Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
Pada tahun 1958 dikeluarkan undang-undang No.79 tahun 1958 dan Indonesia bergabung menjadi anggota International cooperative Alliance ( ICA )

ii. Tahun 1959 -1966
Urusan koperasi serta transmigrasi dan pembangunan masyarakat desa dijadikan satu Departemen TRANKOPEMADA,sesuai dengan dekrit Presiden Soekarno tanggal 5 julu 1959.Disusul dengan sejumlah peraturan pemerintah :
 PP No.10/1959 yang melarang orang asing berdagang di daerah pedesaan mulai dari Ibukota Kecamatan. Hal ini dimaksudkan untuk member lapangan kerja kepada koperasi-koperasi di desa.
 PP No.60/1959 tentang pengembangan gerakan koperasi, untuk menyesuaikan Undang-nudang koperasi kapada UUD 1945 dan haluan MANIFIESTO POLITIK
 PP No.2/1960 tentang pembantukan Badan Penggerak Koperasi.

iii. Tahun 1967 – sekarang











BAB II
PELOPOR KOPERASI

Pada pertengahan abad 18, bersamaan dengan perubahan perubaha social ekonomi yang ditinbulkan oleh Revolusi Industri gerakan koperasi lahir di Eropa. Beberapa pelopor koperasi di dunia ;
1. Robert Owen ( Inggris )
Robert Owen seorang buruh pabrik , pada usia 21 tahun dia sudah menjabat sebagai Manajer pabrik tenun besar di kota New Lanark Skotlandia. Menganjurkan kaum buruh mendirikan took sendiri, dimana mereka dapat membeli barang-barang kebutuhan hidup dengan harga yang lebih murah dan bekeja sama demi kepentingan bersama. Dialah yang mencetuskan perkataan COORPERATION. Ia menulis banyak tentang koperasi dan mendapat julukan sebagai Bapak Koperasi.
2. William King ( Inggris )
William King seorang Dokter. Menganjurka para buruh mendirikan toko, dimana mereka dapat membeli barang-barang kebutuhan hidup dengan harga murah.Toko pertama didirikan pada tahun 1927.Dan juga membentuk koperasi produksi .
3. Charles Fourier ( Prancis )
Menerapkan system yang lebih baik dari pada system kapitalis yang hanya mencari keuntungan sendiri dengan merugikan sesama masyarakat.
4. Louis Blank ( Prancis )
Sorang politikus yang terpengaruh oleh citi-cita Fourier,mengusulkan pemerintah mendirikan tempat kerja yang dimiliki dan diurus oleh pekerja sendiri.Selain upah,para pekerjanya mendapatkan bagian laba yang disebut Atelier Sosial
5. Frederich Raiffeisen ( Jerman )
Seorang Walikota di Flammers Field, jerman.pada tahun 1848 memprgunakan pengaruhnya sebagai walikota dengan mendirikan perkumpulan untuk membantu petani miskin dengan memberikan pinjaman dengan bunga rendah kepada petani.Namun uang yang diperoleh petani digunakan untuk kegiatan yang tidak produktif. Maka Raiffeisen menarik suatu kesimpulan bahwa untuk memeperbaiki kehidupan petani,petani itu sendirilah yang harus berusaha dengan membentuk suatu organisasi untuk saling membantu berdasarkan kekuatan sendiri.Hal ini yang disebut dengan Self Help atau Swadaya.pada tahun 1864 menerapkan Koperasi Simpan pinjam di kota Heddesdort.
6. Herman Schulze ( Jerman )
Seorang hakim yang berasal dari Delitzsch menjabat sebagai ketua komisi perdagangan di parlemen. Pada waktu yang bersamaan timbul usaha perkreditan / koperasi simpan pinjam dikalangan pedagang dan pengusaha kecil atas prakarsa Herman Schulze,dengan mendirikan Bank koperasi.
7. H.Sonne da P. Ulrich ( Denmark )
Tahun 1866 Memprakarsai koperasi konsumsi di kalangan buruh dan pegawai dikalangan penduduk kota.dengan mengadakan koordinasi dalam bentuk pusat pembelian untuk melayani pembelian dari koperasi primer (whole sale society).
8. Benyamin Franklin ( Amerika serikat )
Para petani menyadari bahwa bekerja sendiri dalam menjual hasil pertanian sendiri akan merugikan, maka mereka menyatukan diri dalam koperasi yang diprakarsai oleh Benyamin Franklin.








BAB III
TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI DAN JENIS BADAN USAHA KOPERASI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.